Jan 31 2008

Kanal 44, Sebuah Bola Emas bagi KPID-DIY

KONON, di dalam tubuh KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Daerah Istimewa Yogyakarta, saat ini sedang terkena bola panas Kanal 44. Setidaknya, demikian yang tersirat dan tersurat dalam tulisan Iswandi Syahputra di Harian Kompas, 21 Januari 2008.

Yang paling menarik, tulisan itu muncul dari seorang anggota komisioner KPID-DIY, dan menjadi semakin menarik, justeru ketika memberi keterangan bahwa tulisan itu merupakan pendapat pribadi.

Pendapat pribadi dari seorang anggota komisioner negara, namun diungkapkan di wilayah publik, justeru menunjuk ketidakberesan pada lembaga itu. Pertanyaannya bukan lagi: Tunggu apalagi, tetapi justeru ada apa lagi?

Diisyaratkan oleh tulisan itu, bahwa KPID-DIY menghadapi satu permasalahan sulit (bola panas), karena satu-satunya kanal, yakni kanal 44, “diperebutkan” oleh enam (di lain alinea disebut tujuh, mana yang benar?) investor.

Namun permasalahan yang sulit itu, dikunci dengan jawaban yang amat mudah: Digitalisasi saja, meski sandaran aturan hukumnya tidak ada, namun hal itu akan menyelesaikan masalah dengan adil, karena menurutnya, tidak ada investor yang dirugikan.

Pada sisi ini, keanehan itu muncul. Bagaimana mungkin seorang anggota komisioner KPID (meski sekali pun itu pendapat pribadi), lebih menitikberatkan pada kepentingan investor, dan sama sekali abai dengan tugas utamanya mengawal kepentingan publik?

Betapa pun amburadulnya sebuah sistem perundangan, jika kembali kepada UU 32/2002 tentang Penyiaran, dan mengacu pada PP 50/2005 khususnya mengenai persyaratan pendirian televisi swasta (khususnya Pasal 3, 4, dan 5, dan seterusnya), tidak ada persoalan yang perlu diributkan oleh KPI dan KPID. Lembaga ini, memiliki otoritas, sekali pun digerogoti oleh pemerintah dalam pasal-pasal Peraturan Pelaksanaannya.

Karena itu kemudian menjadi tidak relevan, ketika penulis yang anggota KPID (namun menulis di ranah publik dengan mengaku opininya sebagai pendapat pribadi), mempertentangkan antara investor industri televisi yang padat modal dengan gaji komisioner yang “harus ditinjau ulang”, meski tetap dengan gaya khas Ngayogyakarta asal “tetap mengacu pada kemampuan APBD DIY”.

Tulisan itu, justeru menelanjangi wajah KPID DIY ke permukaan publik. Jika itu dianggap blessing in disgues bagi pengetahuan publik, maka bola panas itu bisa saja menjadi bola liar. Tergantung agenda masing-masing pihak, melihat persoalan ini. Investor pada satu sisi, DPRD dan masyarakat pada sisi lain, serta pihak eksekutif, yang kesemuanya itu belum melihat apa pekerjaan KPID-DIY.

Beberapa waktu lalu, ketika muncul peraturan menteri Menkoinfo yang menganulir siaran berjaringan diundur hingga 2009, statemen KPID-DIY cukup menggigit, untuk merebut 10 kanal yang selama ini dikuasai TV Swasta (Lokal) Jakarta. DIY, katanya akan menolak permen itu!

Sayang, gagasan mulia (sekali pun berbau elitis) itu, tidak memiliki kaki yang cukup kuat, sehingga lempoh sebelum sempat berjalan. KPID tidak mampu mendorong wacana itu menjadi kepentingan bersama. Dan tidak mampu menangkap momentum itu untuk menunjukkan “karakter istimewa” dari Daerah Istimewa Yogyakarta.

Tentu saja, menjadi kewenangan KPID DIY, untuk menyeleksi siapa dari enam investor itu yang layak mendapatkan kanal 44. Aturan yang ada, sudah jelas menunjuk pada prasyarat dan dengan sendirinya kriteria. KPID juga mendapat kewenangan, karena memiliki otoritas kedaerahan, dengan menimbang berbagai aspek sosiologi, kultur, dan ekonomi daerah. Untuk itulah KPI (dan KPID) didirikan sebagai pengawal UU 32/2002, dengan spirit desentralisasi sebagaimana kemudian mengerucut pada UU Penyiaran beserta UU Otonomi Daerah, sebagai hasil amanat reformasi 1999, yang menggusur sentralisme Orde Baru Soeharto.

Ide digitalisasi, adalah ide khas pragmatis Indonesia, ketika mengalami berbagai kebuntuan. Namun ide ini, pada akhirnya juga ditinggalkan (dan dianggap ketinggalan jaman), karena tidak menyelesaikan substansi permasalahan. Digitalisasi itu enak di buku teori komunikasi, namun dalam praksisnya, mengundang berbagai keruwetan baru, karena supra dan infrastrukturnya harus dibangun terlebih dulu. Jika tidak, maka kita akan mengalami blunder. Digitalisasi sebagai satu-satunya opsi, daripada enam investor berebut satu kanal, adalah pandangan menyesatkan.

Jika permasalahannya adalah “ketidakberanian” dan “ketidakenakan” menolak investor (sekali pun alasan itu terdengar ajaib), KPID-DIY bisa menyertakan masyarakat dalam public-hearing, untuk memformulasikan kepentingan publik sebagai prasyarat-prasyarat dalam proses seleksi.

Adalah wajar jika hanya tersedia satu ruang tapi diperebutkan oleh lebih dari satu pihak, ada yang terpilih dan tidak terpilih. Jika hanya ada satu roti, diperebutkan oleh enam anak, bisa jadi jalan keluarnya adalah masing-masing menerima seper-enam roti. Tetapi analogi itu tidak bisa diterapkan, karena roti itu bisa jadi hanya berimplikasi pada enam anak. Pada dunia penyiaran, di samping investor, ada kepentingan masyarakat. Pada sisi kepentingan masyarakat itulah, inti pembelaan KPI dan KPID untuk memilih mana yang terbaik.

Jika ditanya, bagaimana cara memilih yang terbaik? Tanyalah kepada anggota masyarakat, atau rakyat, pihak yang sesungguhnya selama ini (secara filosofis) menjadi sandaran bagi keberadaan lembaga negara bernama komisi penyiaran itu. Dan hal ini, tidak berkait dengan tebal-tipisnya iman, atau pun kecil dan belum jelasnya kepastian sistem penggajian. Di situ perbedaan seorang komisioner dengan seorang karyawan.

Kanal 44, sesungguhnya bukan bola panas. Dalam logika positivisme, ia adalah bola emas untuk menunjukkan eksistensi KPID-DIY, dalam menegakkan citra dirinya.

Sunardian Wirodono, penggerak Matayogya (Masyarakat Televisi Alternasi Yogyakarta), dan anggota Jogjakarta Television Forum.

2 responses so far

Dec 31 2007

Televisi Lokal dan Kesempatan Sejarah Yogyakarta

Pengunduran Sistem Siaran Berjaringan (SSB) hingga 2009 (yang semula mestinya mulai diterapkan 29 Desember 2007), mempertegas bagaimana pemerintahan yang berkuasa sekarang ini, hanya berpikir tentang dirinya sendiri. Tahun 2009 dipilih, karena SBY membutuhkan modal besar untuk menghadapi tahun itu. Sekali tepuk, jika SBY terpilih kembali, dia selamat mendapatkan kompensasi politik dan ekonomi dari para penguasa media televisi Indonesia. Namun jika ia kalah, pergolakan media lokal-nasional bukan urusannya.

SSB banyak ditentang oleh TV Swasta di Jakarta, bukan karena persoalan para pemiliknya telah berinvestasi luar biasa besar, untuk bisa meng-cover seluruh Indonesia, namun lebih dari itu, mereka bisa membebaskan diri dari berbagai ketentuan aturan (khususnya pajak) dengan berlakunya otonomi daerah. TV Swasta Jakarta melihat Undang-undang Penyiaran nomor 32/2002, membonsai kenikmatan yang mereka reguk selama ini, dan pemerintah pusat ternyata lebih berpihak pada mereka, dengan mengabaikan UU no. 32/2004 tentang Otonomi Daerah. Daripada memihak pada seluruh rakyat Indonesia (yang separohnya miskin), mereka telah memilih berpihak pada segelintir orang kaya di Jakarta.

Para penguasa media televisi Jakarta, lebih merasa untung dengan bekerjasama pada para elite-penguasa korup, karena (sekali lagi hitungan dagang), jauh lebih murah daripada berbinis dengan fair atas nama ekonomi pasar. Ekonomi biaya tinggi, dengan membayar upeti elite-penguasa, paling banter per-lima tahun sekali. Kompetisi yang fair dengan undang-undang, akan membuat mereka harus bekerja lebih keras, dengan pendapatan belum tentu pasti, karena kompetisi yang terbuka. Media televisi, yang menyerap modal banyak (tetapi juga menjanjikan keuntungan besar), menciptakan relasi politik sapi perah yang gemuk.

Alasan mengenai potensi ekonomi lokal yang belum memadai, belum memenuhi syarat, atau belum tumbuh, jika merujuk pada UU Otonomi Daerah, adalah tidak relevan. Karena dengan undang-undang otonomi daerah, tinggal bagaimana seluruh slagorde, stake-holder, merancang pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah. Desentralisasi siaran sangat dimungkinkan dengan desentralisasi ekonomi. Selebihnya, para penganut hukum pasar, akan mengikuti. Jika aturan ditegakkan, televisi lokal sangat dimungkinkan tumbuh. Desentralisasi siaran, lebih ditakutkan oleh pemilik TV Swasta Jakarta, karena akan mendesentralisasi keuntungan. Hanya mencari-cari alasan pembenar penolakan saja, ketika mereka mengatakan bahwa potensi lokal tidak tumbuh, SDM lokal belum siap, dan sebagainya.

Tumbuh atau belum, siap atau tidak, jika aturan ditegakkan, maka dengan sendirinya, secara mekanis, perubahan itu akan terjadi. Jika kita percaya pada hukum pasar (kapitalisme global/nasional), maka hukum alam pun akan terjadi dengan sendirinya. Yakni, akan terjadi diaspora, yang akan mengerucut pada kompetisi, seleksi, dan dengan sendirinya kemudian proses pembelajaran untuk mendapatkan serta membuahkan yang terbaik. Dalam filosofi ini, kita percaya publik, atau rakyat, akan mendapatkan dan memilih medianya.

Munculnya UU Penyiaran 32/2002, sesungguhnya spirit atau filosofinya, adalah mengganyang sentralisasi, baik dari segi ekonomi, politik, kebudayaan, serta ketahanan nasional. Karena itu sentralisasi TV Swasta Jakarta untuk Indonesia, selama ini, bukan saja unfairness dari sisi ekonomi (serta juga politik), melainkan merugikan harkat dan martabat, strategi kebudayaan, serta keindonesiaan kita. Terlalu bodoh menyerahkan media televisi kepada persoalan bisnis semata, karena penetrasi media ini sangat besar, membawa ideologi dan politik ketergantungan pada arah perjalanan bangsa.

Tentu saja, tuduhan “terlalu bodoh” sangatlah naif, karena tentu pemerintahan kita tidak diurus oleh orang-orang bodoh. Pemerintahan kita diurus oleh mereka-mereka yang berpendidikan formal, bahkan didukung ratusan doktor dan puluhan profesor. Tapi, ketidakbodohan mereka itu, menjadi diragukan moralitasnya dan ketulusannya, karena mereka lebih berpihak pada kaum modal, untuk kepentingan mereka sendiri. Bahkan, untuk kepentingannya sendiri, mereka rela mengorbankan rakyatnya, jadi bulan-bulanan atau obyek semata dari kekuatan kapitalis.

Pengunduran berlakunya UU 32/2002 hingga tahun 2009, pada sisi lain, menunjukkan lemahnya daya-tawar pemerintah, dan tingginya kepentingan (oknum) pemerintah, khususnya berkait kepentingan ekonomi-politik hingga 2009. Masa tenggang dua tahun, tentu juga dengan sendirinya, akan dipakai oleh TV Swasta Jakarta (baca: Investor Jakarta), untuk menutup kemungkinan persaingan, dan menabalkan sistem monopoli, sembari mempersiapkan diri untuk membangun jejaring televisi lokal, tetapi tetap dengan kekuasaan penuh di tangannya.

Pemerintah telah bersetuju dengan politik akal-akalan pengusaha tv swasta Jakarta, untuk bersama-sama merampok kanal publik. Waktu dua tahun, adalah waktu yang cukup leluasa, bagi para pengusaha televisi swasta Jakarta, untuk mengamankan segala kemungkinan bisnis mereka, menutup peluang kompetitor dan munculnya persaingan yang fair, serta persiapan bagi mereka untuk meluaskan modalnya ke daerah-daerah. Persoalan televisi swasta, bukan sekedar persoalan media, tetapi lebih dilihat dalam kompetensi dan konvergensi bisnis.

Pemerintah (sebagai personifikasi negara), telah gagal menjadi moderator antara rakyat dan kapital. Atau, yang lebih parah, pemerintah dengan sengaja berpihak pada kapital. Bersama-sama kapital, mereka memposisikan rakyat sebagai obyek semata, bukan subyek yang turut berbicara tentang masa depan bangsa dan negara. Pemerintahan semacam ini, menghancurkan negara kesatuan Indonesia.

Ini adalah Orde Baru Jilid Dua. Dan SBY-JK membuktikan, tidak membawa pengaruh kebaikan. Kasus pengaturan media televisi, sangat jelas menunjukkan, mereka tidak turut memikirkan Indonesia ke depan. Mereka hanya berpikir untuk posisi pada tahun 2009.

Terkait dengan Yogyakarta, jika daerah ini ingin disebut istimewa, maka menjalankan UU Otonomi Daerah dengan konsisten, akan menjadi sebuah kemungkinan atau terobosan dari kebuntuan persoalan. Menjalankan UU Otonomi Daerah antara lain dengan menegakkan undang-undang keistimewaan. Bagaimana aturan mengenai daerah ini, terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan daerah luar, ditegakkan. Pemerintah Daerah, dengan keleluasaannya, terbuka untuk mengundang investor mana pun, untuk bergerak dan berusaha di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kepemilikan 11 kanal televisi, yang selama ini dipakai “gratisan” (tepatnya dirampok) oleh TV Swasta Jakarta, adalah modal yang cukup untuk mencanangkan stasiun televisi yang kompetetif dari segi bisnis. Alasan bahwa potensi ekonomi lokal yang belum tumbuh secara memadai, menunjukkan kedungguan yang lain. Media seperti televisi, lebih membutuhkan kreativitas dalam melihat karakter-media. Kekeliruan membaca karakter, membuat banyak pihak melihat potensi ekonomi dari sisi teritori dan regionalitas wilayah.

Tumbuhnya kompetisi yang ketat, dalam pertelevisian swasta di Yogyakarta, akan mempercepat pula proses pembelajaran kita, agar stasiun-stasiun televisi swasta yang telah ada, juga segera berbenah. Tiadanya greget kompetisi, tiadanya saluran kritik (dan hal itu memang cenderung dibuntu), membuat televisi swasta lokal juga akan menjadi katak dalam tempurung, dan menjadi pembenar sepak-terjang televisi swasta nasional.

Gerakan menolak televisi swasta Jakarta, bukan sebuah sentimen negatif, namun untuk menggerakkan Indonesia menjadi negara yang beradab, menghargai hukum, undang-undang, serta menghargai rakyat, bangsa, dan negara Republik Indonesia. Yogyakarta, sesungguhnya memiliki kesempatan besar dalam sejarah, dan hal itu akan menjadi penting untuk menyelamatkan Indonesia yang semakin korup.

Apalagi, dari segi SDM (Sumber Daya Manusia), baik yang akan menggerakkan lokomotif itu, mengisi gerbongnya (bahkan para pedagangan asongannya), sangat tersedia. Apalagi rel serta keretaapinya sudah tersedia pula. Yang dibutuhkan sekarang ialah: Para pemimpin yang memiliki visi, dan mampu menunjukkan arah, menggerakkan kita semua untuk mengatakan bahwa: Yogyakarta menolak sentralisasi dalam segi apa pun, kecuali dalam soal Pancasila dan UUD 1945!

Sunardian Wirodono, Praktisi Media Audiovisual, Penggerak Matayogya (Masyarakat Televisi Alternasi Yogyakarta).

One response so far

Dec 23 2007

Ujug-ujug Televisi Lokal

BERSAMAAN dengan munculnya gagasan tentang desentralisasi, dan kemudian munculnya UU tentang otonomi daerah, bergulir pula tentang industri televisi di tingkat lokal, sebagaimana dimunculkan dalam pasal-pasal UU nomor 32/2002 tentang Penyiaran. Antara lain, soal pembatasan siaran nasional, kecuali dengan melakukan kerja-sama dengan TV-TV Lokal.  Continue Reading »

No responses yet

Dec 23 2007

Nilai Lokal Televisi Lokal

Televisi adalah sebuah media massa dalam pengertiannya yang sangat dasar, yakni permisif dan massif. Permisif dalam pengertian ia berada dalam ambang batas moral, yang selalu memiliki dalih masyarakat (yang notabene heterogen) sebagai tameng moralnya. Massif dalam pengertian memproduk dunia citraannya secara serentak dan tanpa alternatif. Oleh karena itu, dampak “televisi pusat Jakarta”, sangat terasa pada uniformitas selera, budaya masyarakat, setidaknya lewat bahasa atau pun life-style modernitas.  Continue Reading »

One response so far

Dec 23 2007

Televisi Lokal: Isyu Primordial Sebagai Kekuatan

Potensi ekonomi lokal ini, akan sangat berpengaruh pada citra dan penampilan masing-masing. J-TV yang berbasis di Surabaya, memiliki kesiapan yang jauh lebih dari cukup, dibandingkan daerah lainnya. Dengan kemampuan pancar 20 kilowatt, stasiun televisi ini mampu menjangkau Surabaya, Bangkalan, Sidoarjo, Lamongan, Gresik, Jember, Pasuruan dan Sidoardjo. Sebuah cakupan daerah yang luas, yang juga diuntungkan dengan isyu primordial. Hal yang agak sama, juga bisa dilihat pada beberapa televisi lokal di Jawa Barat (Bandung), meski belum tampak karena baru pada 2004-2005 berdiri beberapa stasiun televisi.  Continue Reading »

No responses yet

Dec 23 2007

Televisi Lokal: Pola Yang Sama Saja

Sekali pun harus dikatakan, dari segi bisnis hal tersebut belum menguntungkan TV lokal, agar setara berhadapan dengan TV Jakarta. Sehingga mau tidak mau, TV lokal berada dalam posisi yang tidak kompetitif. Dalam posisi itu, TV lokal berada dalam daya tawar yang rendah. Setidaknya, ia tidak berada dalam kondisi yang memadai untuk mendapatkan kemungkinan-kemungkinan sebagaimana televisi Jakarta. Apalagi, ketika dunia periklanan masih berwatak konvensional, belum mampu mengembangkan creative media yang segmented dan fokus, sehingga masih percaya pada kekuatan-kekuatan yang tersentral.  Continue Reading »

No responses yet

Dec 23 2007

Televisi Lokal: Creative Media dan Marketing

Namun, realitas itu bukanlah kebuntuan bagi mereka yang mampu menciptakan kiat, kreatif, untuk melakukan terobosan-terobosan. Dalam situasi seperti itu, diperlukan creative marketing yang memadukan disain program acara dengan potensi ekonomi yang ada serta minat masyarakat daerahnya. Sisi keunggulan komparatif akan menjadi taruhan, dalam proses tumbuhnya kesadaran masyarakat awam mengenai media TV Lokal.  Continue Reading »

No responses yet

Dec 23 2007

Televisi Lokal: Televisi Kampus

Sisi lain yang juga tak bisa dinafikan, hadirnya televisi kampus, meski hanya dengan lingkup yang lebih kecil dan spesifik. Namun televisi kampus adalah sebuah kemungkinan media, yang akan memiliki masa depannya sendiri.  

Apalagi perkembangan teknologi informasi, terjadi demikian cepatnya. Cara pengoperasian media audio-visual pun mengalami perkembangan. Dari segi peralatan, makin murah biaya operasionalnya, sehingga memberikan penekanan pada sisi biaya produksi.  Continue Reading »

No responses yet

Dec 22 2007

Pengaruh Buruk Televisi

PADA bab-bab sebelumnya, sedikit banyak telah disinggung mengenai pengaruh televisi pada masyarakat, khususnya dalam munculnya perilaku dan peri-kebudayaan masyarakat secara luas. Pada bab ini, akan lebih difokuskan, bagaimana pengaruh televisi dalam perilaku kehidupan sehari-hari, beserta akibat-akibat nyata pada kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Continue Reading »

One response so far

Dec 22 2007

Pengaruh Buruk Televisi Pada Anak-anak

Anak-anak adalah korban yang pertama, bagi masyarakat kaya maupun masyarakat miskin. Banyak kaum ibu profesional, perempuan karier yang mempunyai anak, melalui pembantu mereka, “menitipkan” anak mereka di depan televisi. Demikian juga ibu-ibu dari masyarakat miskin, juga mempercayai televisi sebagai “baby-sitter” yang baik. Karena anak-anak, akan cenderung diam, dan asyik masyuk memelototi televisi. Anak bisa ditinggalkan sendirian, sementara sang ibu melakukan aktivitas kesehariannya.  Continue Reading »

2 responses so far

Next »